PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 45/PID.B/2021/PN.SDR)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Suatu kejahatan dapat terjadi disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor ini mendasari seseorang memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Niat tersebut kemudian diwujudkan dalam suatu tindakan nyata yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Pengancaman dan pemerasan merupakan masalah sosial yang sering muncul, terutama di masa pendemi covid sangat memberikan dampak pada sektor ekonomi masyarakat. Dengan menjadikan Putusan Pengadilan Nomor 45/PID.B/2021/PN.SDR) sebagai kasus untuk ditelaah, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang ketentuan yang mengatur perjanjian hutang piutang dan penerapan sanksi pidana. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan mengacu pada penelitian hukum kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Keseluruhan bahan hukum dikumpulkan dan dikelompokkan berdasarkan sub bahasan. Pengolahan data diolah dan dianalisa menggunakan metode deskriptive analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi dan apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan bergantung dari tindakan yang dilakukan dan mampu mempertanggungjawabkannya. Putusan Pengadilan Nomor 45/PID.B/2021/PN.SDR ditetapkan secara tepat karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur perbuatan pengancaman. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan pengancaman (meski belum terjadi kekerasan) dapat dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal ini berkaitan dengan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Kata Kunci: Pelaku Pengancaman Sanksi Pidana