NAFKAH ORANGTUA TERHADAP ANAK SETELAH PUTUSAN CERAI (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 822/PDT. G/2020/PA MARTAPURA)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Tanggung jawab merupakan hal yang sangat diperlukan di dalam dalam suatu perkawinan serta merupakan pokok utama dari seseorang yang ingin melakukan suatu perkawinan. Oleh karena itu, tanggung jawab di dalam keluarga dalam kehidupan sehari-hari diwujudkan melalui bimbingan terhadap anak baik secara moril serta memberikan dukungan dan juga kebutuhan pokok yang merupakan nafkah yang seharusnya diberikan oleh orang tua terhadap anak. Maka dari itu, kepala keluarga seharusnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam menafkahi keluarganya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk memahami permasalahan di dalam hubungan kehidupan berumah tangga dengan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan observasi kepada masyarakat pelaksana kewajiban yang sah untuk memberikan nafkah yang layak baik pada saat pernikahan maupun perceraian dapat dijadikan pedoman dalam memberikan nafkah pada anak. Oleh karenanya, pada Putusan Nomor 822/Pdt. G/2020/PA Martapura yang sebagaimana jatuhnya putusan dalam hal tersebut seorang kepala rumah tangga memberikan nafkah dengan semestinya baik pada saat sebelum dan sesudah perceraian.
Kata Kunci: Nafkah Anak Perkawinan Putusan Cerai