PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi sering menimbulkan perselisihan Hubungan Industrial terutama dalam pemberian Uang Pesangon uang Tunjangan Hari Raya dan lain lain seperti yang terjadi di PT.Langgeng Makmur Industri Tbk. Antara 703 pekerja dengan perusahaan. Kedua belah pihak tidak sepakat atas uang pesangon dari perusahaan yang sangat jauh dari ketentuan Perundang-Undangan. Bukan hanya masalah uang pesangon yang belum disepakati antar kedua belah pihak, Upah selama tidak dipekerjakan sesuai dengan pasal 93 ayat 2 huruf (f) Undang undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha karena pekerja bersedia melakukan pekerjaan tetapi pengusaha menghalang halangi melalui security perusahaan. Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Hubungan Industrial, Tetapi dalam permasalahan yang terjadi Di PT.Langgeng Makmur Industri Tbk tersebut Banyak terjadi pelanggaran Normatif mengenai hak hak pekerja maka yang berhak menangani prmasalahan tersebut adalah Dinas sosial tenaga kerja (DINSOSNAKER) Bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam permasalahan yang terjadi antara pihak pekerja dan pengusaha tersebut pengusaha telah melanggar ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf (f) yang dalam ketentuan pidana ada sanksi administratif telah melanggar pasal 186 ayat 1.Karena alasan perusahaan melakukan efisiensi terhadap pekerja tidak sesuai dengan pasal 164 ayat (3) terdapat kalusul yang menyatakan tutup, Namun pada prakteknya perusahaan tidak dalam kondisi tutup tetapi melakukan efisiensi, Hal inilah yang menjadikan normatersebut kabur atau tidak jelas.
Kata Kunci: Efisiensi Pemutusan Hubungan Kerja