IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya)

Mochamad Wahyu A. Nurcahyo
Mochamad Wahyu A. Nurcahyo: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Sanksi adalah berupa penderitaan, nestapa atau segala sesuatu yang tidak mengenakkan secara badani. Hal tersebut akan dirasakan kepada “setiap orang yang karena perbuatannya telah dinyatakan sebagai pihak yang memperkosa kemerdekaan orang lain yang dinyatakan di dalam putusan hakim”.