SANKSI TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

S. Masribut Sardol
S. Masribut Sardol: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Homoseksual mengandung pengertian, yaitu suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang berkelamin sama. Dengan demikian, maka homoseksual mengandung pengertian perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki lain atau perempuan dengan perempuan.