Tindak pidana pencurian menunjukkan kecenderungan meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya, hal ini tentunya meresahkan masyarakat dan menjadi salah satu penyakit masyarakat yang harus ditindak secara seksama. Mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam BAB XXII Buku II Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.