ANALISIS DALUWARSA GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 132/PUU-XXIII/2025
Universitas Padjadjaran
Universitas Udayana
Universitas Udayana
Universitas Sebelas Maret
DOI:
https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i2.366Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia karena mengubah tafsir Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Sebelum putusan ini, tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja dibatasi satu tahun sejak pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, yang sering kali menghambat pekerja dalam menuntut keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar konstitusional, prinsip keadilan, dan implikasi yuridis dari perubahan tafsir tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang norma Pasal 82 UU PPHI dengan menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal, sehingga batas waktu pengajuan gugatan kini dihitung sejak gagalnya proses mediasi atau konsiliasi. Putusan ini memperkuat prinsip living constitution serta memperluas perlindungan hukum bagi pekerja sebagai kelompok rentan. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menghadirkan keadilan prosedural, tetapi juga menegaskan orientasi hukum ketenagakerjaan yang lebih humanis dan inklusif.
Keywords: Daluwarsa Gugatan Living Constitution Mahkamah Konstitusi Pemutusan Hubungan Kerja Keadilan Substansif
Asikin, Zainal, and Lalu Hadi Adha. Hukum Ketenagakerjaan Dari Hukum Perburuhan Menuju Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Prenada Media Group, 2023.
Darmawan, Rizki Rahmat, and Any Suryani Hamzah. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita Dari Tindakan Diskriminasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaagakerjaan.” Private Law 4, no. 1 (February 21, 2024): 184–93. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3924.
Efendi, Dr. Jonaedi, and Prof. Dr. Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kedua. KENCANA, 2016.
Fauzi, Resti, Muhamad Rizal, and Sari Usih Natari. “Penerapan Hubungan Industrial Pancasila Pada Perusahaan Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.” Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa 1, no. 3 (2023): 355–62. https://doi.org/10.54066/jikma.v1i3.365.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. 10th ed. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Hasibuan, Rahma Fitri Amelia, Muhammad Abdillah, Nadilah Andini, Fitria Mukhtar Siregar, and Annisa Putri Andini Tanjung. “Kontrak Kerja vs Kontrak Platform : Perbandingan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Di Era Ekonomi Digital.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 3 (June 11, 2025): 75–85. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.941.
Lawyer, Brilian, and Gunardi. “Kadaluwarsa Pada Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 11 (November 17, 2023): 6531–6654. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i11.14012.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 (2025).
———. Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 (2023).
Mantili, Rai. “KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN MELALUI COMBINED PROCESS (MED-ARBITRASE).” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (September 30, 2021): 47–65. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revision Edition. KENCANA, 2021.
Maziza, Charicia Nanda, and Sinarianda Kurnia Hartantien. “BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 11, no. 1 (December 16, 2022): 35–44. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/119.
Mufida, Ana Sokhifatul, Meike Rizki Damayanti, and Reda Prastyo. “EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PADA CV. ANUGRAH JAYA KAB. BANGKALAN).” Competence : Journal of Management Studies 12, no. 2 (February 11, 2019). https://doi.org/10.21107/kompetensi.v12i2.4955.
Pemerintahan Republik Indonesia. UU No. 2 Tahun 2004, Sekretariat Negara § (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004.
Ramadhan, Muhammad Hafi Rahmanu, and Noor Hafidah. “Penerapan Asas Keadilan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Inovatif, 2024.
Sadzali, Ahmad. “Peranan Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif Pada Pemilu 2024 Melalui Penegakan Hukum Progresif.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 2, no. 2 (2022): 193–218. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i2.14948.
Santoso, Hernando, Sabrina Maharani Syahpandang, Divia Nur Alan Nur, Raddine Nur Halizah Rihhadatul Aisy, Nafisatul Aini, and Faisal Alfarizi. “Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar.” VETERAN SOCIETY JOURNAL 5, no. 1 (May 31, 2025): 33–52. https://doi.org/10.33005/vsj.v5i1.182.
Sedewo, Surya Wahyu, Andika Wijaya, and Rizki Setyobowo Sangalang. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK Pada Masa Perjanjian Kerja Berlangsung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk).” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (July 28, 2025): 4746–58. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V5I4.20766.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Wahyuono, Khrisnu, Edi Wahjuningati, and Jamil Jamil. “PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 13, no. 2 (December 23, 2024): 1–9. https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/281.