Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Pelanggaran Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Di Provinsi Jakarta
Abstrak
Pengelolaan sampah merupakan isu sosial dan lingkungan yang semakin krusial di kota besar, termasuk Jakarta. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan hukum untuk mengurangi dan mengendalikan volume sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Namun, realita sosial menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 melalui perspektif sosiologi hukum, dengan fokus pada kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan efektivitas hukum masyarakat Jakarta. Metode yang digunakan untuk menyusun artikel ilmiah adalah metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan ini dipilih untuk memahami hubungan antara hukum dan perilaku masyarakat, termasuk faktor budaya, kesadaran hukum, kepatuhan hukum, serta efektivitas penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas aturan hukum, tetapi juga oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, minimnya fasilitas pengelolaan sampah, serta kuatnya budaya praktis. Sementara sebagian komunitas, sekolah, dan lingkungan perumahan modern menunjukkan peningkatan kepatuhan, kesadaran hukum belum merata di seluruh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi edukasi, pengawasan, penegakan hukum, dan penyediaan fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Jakarta.
