HAK ANAK TERLANTAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS ANAK TERLANTAR DI SURABAYA)

Edi Wahyuningati
Edi Wahyuningati: Universitas Bhayangkara

Abstrak

Secara umum pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal
(perbuatan dan sebagainya) memperlindungi, dimana pengertian
perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap
subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat
preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis.