Secara umum pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal
(perbuatan dan sebagainya) memperlindungi, dimana pengertian
perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap
subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat
preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis.