EKSISTENSI SAKSI VERBALISAN DALAM MENAKAR KESEIMBANGAN ANTARA EFISIENSI PEMBUKTIAN DAN HAK TERDAKWA
Universitas Padjajaran
DOI:
https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.324Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan saksi verbalisan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana keberadaan saksi verbalisan yang merupakan penyidik memiliki peran penting dalam menjelaskan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan tetapi ketergantungan pada kesaksian penyidik sebagai alat bukti berisiko menciptakan pembuktian yang kurang objektif dan berpotensi melanggar prinsip due process of law. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk mengevaluasi eksistensi saksi verbalisan dalam hukum pidana di Indonesia, penelitian ini juga membahas terkait urgensi reformasi hukum dalam membatasi peran penyidik sebagai saksi, dengan tujuan meningkatkan independensi pembuktian di pengadilan serta memastikan bahwa hak terdakwa tetap terlindungi secara proporsional. Apabila hal ini tidak diatur dengan jelas, tentu dapat menjadi alat yang membatasi jaminan objektivitas bagi terdakwa.
Kata Kunci: Hak Terdakwa Saksi Verbalisan Sistem Peradilan Pidana
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Eddy O.S Hiraej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor 1981/76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
Sumber Lain
Agus Darwis, Hak Menolak Memberikan Keterangan atau Mencabut BAP, 2022, https://www.google.com/amp/s/tengeaku.wordpress.com/2010/10/29/hak-menolak-memberikan-keteranganatau-mencabut-bap, [diakses 06/06/2025]
Glorya Brenda Pical, Fungsi Keterangan Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan, 2019, https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7672&keywords=, [diakses pada 08/06/2025]
Henny Elvandari, Kedudukan Saksi Verbalisan Dalam Proses Pemeriksaan Di Persidangan (Analisa Putusan PN Boyolali Nomor 134/Pid.B/2019/PN. BYL), Jurnal Bedah Hukum, Vol. 4, No.2,https://ejournal.uby.ac.id/index.php/jbh/article/download/451/137, [diakses pada 09/06/2025]
Hukum Online, Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku, 2009, https://www.hukumonline.com/berita/a/saksi-verbalisan-tidak-mungkin-mengaku-lt4b03ddde7bdb2/?page=all, [diakses 06/06/2025]
Lia Daniati Nababan, Kedudukan Saksi Verbalisan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, 2018, https://jurnal.usahid.ac.id/hukum/article/download/1144/706/3551 , [diakses pada 08/06/2025]
Muhammad Johan Aria Putra, Analisa Hukum Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010 Dihubungkan Keabsahan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Peristiwa Pidana dan Kita Undang-Undang Hukum Acara, 2023 Pidana, https://lexstricta.stihpada.ac.id/index.php/S2/article/view/15/11, [diakses 07/06/2025]