Artikel ini mengkaji penerapan teknik omnibus dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai respons terhadap tumpang tindih dan fragmentasi regulasi di Indonesia yang dinilai menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Teknik omnibus, yang lazim digunakan di negara-negara common law, memungkinkan penyederhanaan berbagai regulasi lintas sektor dalam satu regulasi terintegrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun teknik omnibus memiliki potensi untuk menyelaraskan kebijakan dan mempercepat reformasi regulasi, pelaksanaan UU Cipta Kerja justru menimbulkan berbagai kritik dan penolakan karena dianggap melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik. Artikel ini menyoroti ketimpangan antara desiderata (harapan normatif) dan realita (praktik aktual) dari penerapan omnibus law di Indonesia, serta urgensi reformasi dalam proses legislasi agar lebih partisipatif dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kata Kunci: Omnibus Law Tumpang Tindih Regulasi Undang-Undang Cipta Kerja