Tindak pidana adalah tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut. Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yakni Menurut sistem KUHP, Menurut cara merumuskan, Berdasarkan betuk kesalahan, berdasarkan macam perbuatannya, Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, Berdasarkan Sumbernya, Dilihat dari sudut subjeknya, Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan, Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, dan Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan. Tindak pidana juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu kejahatan, pelanggaran, delik aduan, dan tindak pidana khusus. Subjek tindak pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana. Subjek tindak pidana harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu orang tersebut harus mampu bertanggung jawab secara hukum. Jarimah adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk menyebut tindak pidana. Jarimah memiliki unsur-unsur yang sama dengan tindak pidana, yaitu unsur formal, unsur material, dan unsur moral. Jarimah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah takzir.
Kata Kunci: Tindak Pidana Strafbaarfeit Hukum Pidana Unsur-Unsur Tindak Pidana KUHP