PENGATURAN BADAN HUKUM YAYASAN
Universitas Bhayangkara
Pengaturan dan pengakuan tentang eksistensi Yayasan selaku Badan Pendiri
Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS), telah diatur dalam aturan perundang-undangan
sebagai berikut : Eksistensi yuridis Yayasan sebagai badan hukum dalam sistem
hukum di Indonesia, telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo.
UU No. 28 Tahun 2004 tantang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Pasal 1 angka (16) UU N0. 20 Tahun 2003 ditegaskan bahwa
:“Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat”. Elaborasi pengaturan
dalam Pasal 1 angka (1) tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.
20 Tahun 2003 yang mengatur : “Masyarakat berhak menyelenggarakan
pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai
dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan
masyarakat”. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan
Tinggi. Dalam Pasal 1 angka (9) PPNo. 60 Tahun 1999 diatur bahwa
:“Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, depertemen lain atau
pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat”. Pasal 119 PP No. 60
Tahun 1999 juga secara tegas mengatur : “Pendirian perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, harus pula memenuhi persyaratan bahwa
penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial”. Khusus
untuk Perguruan Tinggi Swasta, dasar hukumnya telah diatur dalam Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0339/U/1994
Tentang Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta. Dalam Pasal
1 angka (2) disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang
selanjutnya disebut BP-PTS adalah badan yang mendirikan dan menyelenggarakan
perguruan tinggi swasta, yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan sosial atau
badan wakaf.