DINAMIKA LEGISLASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT: STRATEGI LOBI DAN NEGOSIASI AMAN
Abstract
Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 belum diikuti oleh perlindungan hukum yang utuh, karena Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum juga disahkan meski telah diusulkan sejak periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses legislasi RUU MHA di Indonesia, strategi lobi dan negosiasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam mendorong pengesahannya, serta faktor-faktor yang menghambat proses tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus, dengan data sekunder yang bersumber dari dokumen peraturan perundang-undangan, publikasi resmi AMAN, serta artikel jurnal dan media daring, yang dianalisis melalui teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses legislasi RUU MHA telah berjalan lebih dari satu dekade melalui tiga periode keanggotaan DPR RI tanpa mencapai pengesahan, mencerminkan pola tawar menawar bertahap sebagaimana dijelaskan dalam teori incrementalism Lindblom. AMAN menerapkan strategi negosiasi kolaboratif melalui forum Konsultasi Nasional, audiensi dengan fraksi DPR, serta advokasi hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ketika negosiasi mengalami kebuntuan. Faktor penghambat utama meliputi tumpang tindih wilayah adat dengan izin usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, lemahnya political will elite politik, serta partisipasi publik yang belum menjangkau masyarakat secara luas. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan RUU MHA disertai penguatan advokasi masyarakat sipil dan pendidikan politik publik.
