DINAMIKA LEGISLASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT: STRATEGI LOBI DAN NEGOSIASI AMAN

Cindy Kartika Sari
Dhara Fatimah Azzahra
Nava Nur Alianinggrum
Lia Wulandari
Cindy Kartika Sari: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Dhara Fatimah Azzahra: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Nava Nur Alianinggrum: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Lia Wulandari: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 belum diikuti oleh perlindungan hukum yang utuh, karena Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum juga disahkan meski telah diusulkan sejak periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses legislasi RUU MHA di Indonesia, strategi lobi dan negosiasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam mendorong pengesahannya, serta faktor-faktor yang menghambat proses tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus, dengan data sekunder yang bersumber dari dokumen peraturan perundang-undangan, publikasi resmi AMAN, serta artikel jurnal dan media daring, yang dianalisis melalui teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses legislasi RUU MHA telah berjalan lebih dari satu dekade melalui tiga periode keanggotaan DPR RI tanpa mencapai pengesahan, mencerminkan pola tawar menawar bertahap sebagaimana dijelaskan dalam teori incrementalism Lindblom. AMAN menerapkan strategi negosiasi kolaboratif melalui forum Konsultasi Nasional, audiensi dengan fraksi DPR, serta advokasi hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ketika negosiasi mengalami kebuntuan. Faktor penghambat utama meliputi tumpang tindih wilayah adat dengan izin usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, lemahnya political will elite politik, serta partisipasi publik yang belum menjangkau masyarakat secara luas. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan RUU MHA disertai penguatan advokasi masyarakat sipil dan pendidikan politik publik.

References

[1] Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. “Konsultasi Nasional Rancangan Undang-Undang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2015. https://aman.or.id/news/read/156.
[2] Aprillia, Shinta, and Melani Dwi Khotimah. “AMAN Menemui Fraksi Nasdem Bahas Urgensi UU Masyarakat Adat.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2024. https://aman.or.id/news/read/1965.
[3] Ardiansyah, Aditya, and Izzatusholekha. “Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Masyarkat Hukum Adat.” Journal of Administrative and Social Science 5, no. 1 (January 30, 2024): 253–62. https://doi.org/10.55606/jass.v5i1.1066.
[4] Azami, Takwim. “Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia.” QISTIE 15, no. 1 (May 1, 2022): 42. https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6487.
[5] Baumgartner, Frank R., Jeffrey M. Berry, Marie Hojnacki, David C. Kimball, and Beth L. Leech. Lobbying and Policy Change: Who Wins, Who Loses, and Why. University of Chicago Press, 2008.
[6] Chandra, Wahyu, and Della Syahni. “Menanti UU Masyarakat Adat, Belasan Tahun Proses Tak Ada Kejelasan.” Mongabay, 2023.
[7] Fahmi, Chairul, Peter-Tobias Stoll, Shabarullah Shabarullah, Malahayati Rahman, and Syukri Syukri. “The State’s Business upon Indigenous Land in Indonesia: A Legacy from Dutch Colonial Regime to Modern Indonesian State.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 8, no. 3 (August 24, 2024): 1566. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i3.19992.
[8] Fitrah, Muh., and Luthfiyah. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, Dan Studi Kasus. CV Jejak, 2017.
[9] Forest Watch Indonesia. “Pentingnya Peran Media Memperkuat Dan Mendukung Pengakuan, Keadilan, Juga Penghormatan Hak Masyarakat Adat Melalui Pengesahan RUU Masyarakat Adat.” Forest Watch Indonesia, 2025. https://fwi.or.id/pentingnya-peran-media-memdukung-ruu-masyarakat-adat/.
[10] Gunawan, Apriadi. “AMAN Dan Fraksi PKB Bahas Strategi Komunikasi Politik Untuk Mensahkan UU Masyarakat Adat.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2024. https://aman.or.id/news/read/1947.
[11] Hariandja, Richaldo. “RUU Masyarakat Adat Tak Ada Kejelasan, AMAN Gugat Presiden Dan DPR.” Mongabay, 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/03/14/ruu-masyarakat-adat-tak-ada-kejelasan-aman-gugat-presiden-dan-dpr/.
[12] Karso, A. Junaedi. “Natural Resources Governance and the Vulnerability of Indigenous Communities in Indonesia.” Frontiers in Political Science 7 (November 13, 2025). https://doi.org/10.3389/fpos.2025.1601480.
[13] Krippendorff, Klaus. Content Analysis: An Introduction to Its Methodology. 2455 Teller Road, Thousand Oaks California 91320: SAGE Publications, Inc., 2019. https://doi.org/10.4135/9781071878781.
[14] Muslim, Khidayat, and Hade Yustika Prayoga. “Analisis Teori Konflik: Strategi Negosiasi Sebagai Solusi Efektif Dalam Manajemen Organisasi Di SD IT An-Nahar.” Benchmarking: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 8, no. 2 (2024): 86–94. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/benchmarking/article/view/23035/9477.
[15] Najib, Abdul, and Diah Ayu Permatasari. “Bargaining Power Sebagai Strategi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Dalam Melakukan Advokasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (Studi Komunikasi Politik Masyarakat Adat).” In Bunga Rampai Manusia, Medium, Dan Pesan-Pesan Kompleksnya. Widina Media Utama, 2023. http://repository.ubharajaya.ac.id/25834/1/BUNGA RAMPAI MANUSIA MEDIUM DAN PESAN-PESAN KOMPLEKSNYA.pdf#page=64.
[16] Nazhiva, Shafira Puteri. “Problematika Hukum Atas Peran Presiden Dalam Proses Persetujuan Bersama Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Pada Masa Keanggotaan DPR RI Tahun 2014–2023.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/74372.
[17] Saswoyo, Ade Bagus, and Margo Hadi Pura. “Urgensi Pengundangan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara.” Jurnal Suara Hukum 5, no. 1 (August 19, 2023): 19–43. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p19-43.
[18] Suriadiata, Irpan. “Reconceptualization of the Recognition of the Unity of Customary Law Communities in Indonesian Legislation.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 23, no. 1 (June 24, 2024): 2634–45. https://doi.org/10.31941/pj.v23i3.4785.
[19] Sutiawan, Iwan. “Catatan Akhir Tahun APHA: Political Will DPR Dan Pemerintah Hambatan Utama RUU Masyarakat Adat.” Gatra.com, 2023. https://www.gatra.com/news-588871-nasional-catatan-akhir-tahun-apha-political-will-dpr-dan-pemerintah-hambatan-utama-ruu-masyarakat-adat.html.
[20] Thontowi, Jawahir. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya.” Pandecta: Research Law Journal 10, no. 1 (June 30, 2015). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190.
[21] Virgy, M. Arief, Anggalia Putri, Fadli Ahmad Naufal, and Adhi Wardhana. “Menakar Perkembangan RUU Masyarakat Hukum Adat,” 2021. https://madaniberkelanjutan.id/menakar-perkembangan-ruu-masyarakat-hukum-adat/.