Perkembangan dinamika ilmu hukum dewasa ini pada galibnya ada melalui perdebatan
panjang dan melelahkan untuk menemukan sebuah entitas “kebenaran” dalam berhukum.
Namun demikian sebuah paradigma hukum terus akan bermunculan seiring dengan
perkembangan zaman. Paradigma lama akan tergantikan dengan paradigma baru,
terkadang juga kemunculan paradigma baru tidak mampu menggoyahkan posisi
paradigma lama bahkan malah memperkuat paradigma lama tersebut. Sebuah paradigma
akan terus diuji seberapa kuat ia menahan gempuran paradigma baru. Begitu juga
paradigma hukum positivistik yang banyak memperoleh tempat istimewa bagi pengemban
ilmu hukum di Indonesia.