Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji integrasi interkoneksi antara ilmu ekonomi dan Islam dalam perspektif hukum, dengan mengambil tawuran sebagai studi kasus untuk memahami dinamika sosial yang terkait. Tawuran merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat, terutama di kalangan pelajar atau kelompok masyarakat tertentu, yang dapat mengarah pada kerugian material dan sosial yang besar. Melalui pendekatan hukum Islam dan ekonomi, penelitian ini berfokus pada bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan dapat berkontribusi dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial yang muncul akibat tawuran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganalisis literatur hukum Islam, ekonomi, serta data terkait kasus tawuran yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai ekonomi Islam, seperti keadilan distribusi, eliminasi ketimpangan sosial, dan penegakan hukum yang adil, dapat memberikan solusi preventif terhadap fenomena tawuran. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang pentingnya pendekatan hukum Islam yang berbasis pada integrasi ilmu pengetahuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih damai dan sejahtera.
Kata Kunci: Ekonomi Islam Hukum Islam Interkoneksi Keilmuan Keadilan Sosial Penyelesaian Konflik Studi Kasus