Konsep perampasan aset adalah salah satu dari jenis pidana tambahan diluar pidana
pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Konsep
pidana tambahan adalah dapat dijatuhkan oleh hakim bila dipandang perlu. Dalam
perkembangan sistem pemidanaan yang sekarang perampasan aset hasil tindak pidana
harus selalu diterapkan. Hal ini dikarenakan untuk memberikan efek jera terhadap para
pelaku tindak pidana. Diharapkan dengan perampasan aset yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum tindak pidana narkotika dapat diberantas dan memberikan tambahan dana
bagi kegiatan pencegahan tindak pidana narkotika