KESENJANGAN NORMATIF RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA TERHADAP KONVENSI ILO NOMOR 189
Abstract
Pekerja Rumah Tangga (PRT) menurut International Labour Organization adalah seseorang yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. Ketiadaan regulasi yang mengatur secara komprehensif relasi antara PRT, pemberi kerja, penyalur, dan pemerintah membuat PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi, seperti tercermin dari upah yang kerap tidak dibayarkan. Penelitian ini bertujuan meninjau kesiapan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam memenuhi standar Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, sekaligus mengevaluasi kelemahan rumusan pasal-pasalnya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU PPRT belum sepenuhnya mengakomodasi standar konvensi tersebut, terutama pada aspek jaminan kebebasan berserikat, penetapan usia minimum PRT, dan kewajiban penyampaian informasi kerja tertulis sebelum PRT mulai bekerja. Rumusan RUU PPRT sendiri juga masih menyisakan persoalan, di antaranya proporsionalitas ancaman pidana pada Pasal 30 sampai 32 bagi pemberi kerja perorangan, serta realistisnya mekanisme mediasi tingkat RT dan RW pada Pasal 27 mengingat keterbatasan kapasitas kelembagaan di tingkat lingkungan. Simpulan penelitian ini merekomendasikan agar RUU PPRT segera disahkan disertai penyempurnaan substansi pada aspek-aspek krusial tersebut, guna memberikan jaminan kesejahteraan dan pelindungan hukum yang lebih utuh bagi PRT di Indonesia.
