KESENJANGAN NORMATIF RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA TERHADAP KONVENSI ILO NOMOR 189

Puspita Puspa Anugrah
Fenny Fatriani
Puspita Puspa Anugrah: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Fenny Fatriani: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract

Pekerja Rumah Tangga (PRT) menurut International Labour Organization adalah seseorang yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. Ketiadaan regulasi yang mengatur secara komprehensif relasi antara PRT, pemberi kerja, penyalur, dan pemerintah membuat PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi, seperti tercermin dari upah yang kerap tidak dibayarkan. Penelitian ini bertujuan meninjau kesiapan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam memenuhi standar Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, sekaligus mengevaluasi kelemahan rumusan pasal-pasalnya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU PPRT belum sepenuhnya mengakomodasi standar konvensi tersebut, terutama pada aspek jaminan kebebasan berserikat, penetapan usia minimum PRT, dan kewajiban penyampaian informasi kerja tertulis sebelum PRT mulai bekerja. Rumusan RUU PPRT sendiri juga masih menyisakan persoalan, di antaranya proporsionalitas ancaman pidana pada Pasal 30 sampai 32 bagi pemberi kerja perorangan, serta realistisnya mekanisme mediasi tingkat RT dan RW pada Pasal 27 mengingat keterbatasan kapasitas kelembagaan di tingkat lingkungan. Simpulan penelitian ini merekomendasikan agar RUU PPRT segera disahkan disertai penyempurnaan substansi pada aspek-aspek krusial tersebut, guna memberikan jaminan kesejahteraan dan pelindungan hukum yang lebih utuh bagi PRT di Indonesia.

References

[1] A Narayamnaswamy, Dr. “A CRITICAL ANALYSIS ON THE PROTECTION OF RIGHTS OF DOMESTIC WORKERS: A STUDY WITH REFERENCE TO INDIA.” Journal of Emerging Technologies and Innovative Research 11, no. 4 (2024). https://doi.org/10.56975/jetir.v11i4.573309.
[2] Albin, E., and V. Mantouvalou. “The ILO Convention on Domestic Workers: From the Shadows to the Light.” Industrial Law Journal 41, no. 1 (March 1, 2012): 67–78. https://doi.org/10.1093/indlaw/dws001.
[3] Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (April 1, 2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
[4] Dewi, Ni Putu Yogi Paramitha, and Y. Sari Murti Widiyastuti. “Urgensi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pengakuan Atas Kerja Perawatan Di Indonesia.” Jurnal Perempuan 28, no. 3 (December 30, 2023): 235–46. https://doi.org/10.34309/jp.v28i3.882.
[5] Dwi Syafi’i, Azhari, Dwi Desi Yayi Tarina, Rasendriya Hendrawin, and Matthew Febrian. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Yang Menjadi Korban Kekerasan Oleh Majikannya Di Indonesia.” VISA: Journal of Vision and Ideas 4, no. 3 (August 21, 2024). https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.2822.
[6] Fleischer, Friederike. “‘I Have Nothing to Complain about’: The Limits of Law in Mitigating Everyday Violence in Domestic Workers’ Lives.” Anthropology of Work Review 45, no. 2 (December 11, 2024): 79–88. https://doi.org/10.1111/awr.12273.
[7] International Labour Organization. Konvensi No.189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (2011).
[9] Ista Pranoto, Baby. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 4 (October 1, 2022): 745–62. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art5.
[10] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Lembar fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara: Minimnya perlindungan dan pemulihan (2023).
[11] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kajian kebijakan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (2022).
[12] ———. Keterangan pers Nomor 11/HM.00/II/2023 (2023).
[13] Lestareno. “Gaji Tetap Rendah Yang Lain Melaju, Berikut Negara-Negara Asia Yang Bayar Buruh Lebih Tinggi Dari Indonesia.” KPonline, 2025. https://www.koranperdjoeangan.com/gaji-tetap-rendah-yang-lain-melaju-berikut-negara-negara-asia-yang-bayar-buruh-lebih-tinggi-dari-indonesia/.
[14] Syahyu, Yulianto. “Legal Protection of Domestic Workers from A National Law Perspective.” Lambung Mangkurat Law Journal 6, no. 2 (September 16, 2021): 236–50. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v6i2.260.
[15] Tagesse, Lombebo, Annabek Erlukar, Kassahun Assres, Nega Jibat, and Solomon Molla. “Decent Work Deficit at Its Peak among Female Domestic Workers’ Working Condition in Ethiopia.” Journal of African Population Studies 37, no. 2 (July 31, 2024). https://doi.org/10.59147/jdE72xhq.
[16] Tarigan, Mario Borneo. “Juridical Review Of Legal Protection For Domestic Workers (PRT).” Journal of Law Science 3, no. 1 (January 30, 2021): 25–35. https://doi.org/10.35335/jls.v3i1.1651.