Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
Kewenangan tanah Hak Pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan
pelaksanaan tugasnya, sedangkan kewenangan tanah Hak Pengelolaan adalah
menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja
sama dengan pihak ketiga. Pengelolaan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
dapat berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan. Tanah tanpa bangunan yang berstatus
Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah tidak dapat
disewakan kepada pihak ketiga. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasai
oleh Pemerintah Daerah tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk jual beli kepada
pihak ketiga