Alokasi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk daerah merupakan kebijakan yang baru diterapkan dalam sejarah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 66A-66D UU No. 39/2007 mengatur alokasi dana tersebut, yaitu laba bagi kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau serta mengatasi efek rokok pada kesehatan. Pemerintah pernah mengkomunikasikan kepada pelaku usaha industri hasil tembakau bahwa ketentuan perundangundangan yang terkait dengan industri hasil tembakau termasuk dalam hal ini ketentuan DBH-CHT mulai dari undang-undang sampai produk hukum dibawahnya pada tingkat implementasinya harus mengandung kebijakan yang sejalan dengan Road Map Industri Hasil Tembakau 2007-2015.