Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasi
untuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,
berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telah
melahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi pengguna
Shopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “beli
sekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian online
melalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karena
memungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.
Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, seperti
bagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylater
dilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukum
yang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.
Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dan
kewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkan
persetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggung
jawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamanan
jaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
Kata Kunci:
Perjanjian
Perlindungan Hukum Pengguna Shopee Paylater