ARAH POLITIK HUKUM DAN IMPELEMENTASINYA DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Institut Agama Islam Negeri Madura
Institut Agama Islam Negeri Madura
DOI:
https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.138Setiap negara memiliki politik hukum yang berperan sebagai kebijakan dasar bagi penyelenggara negara untuk bagaimana menentukan arah serta isi hukum yang akan dibentuk. Penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya tentu memiliki sistem politik hukum. Hal inilah yang kemudian perlu dikaji lebih dalam mengenai arah politik hukum Indonesia serta implementasinya dan ini tidak akan terlepas dari konteks historis bagaimana arah kebijakan hukum nasional. Tujuan dari kajian ini untuk menganalisi bagaimana arah politik hukum di Indonesia dan implementasinya dalam membangun sistem hukum. Metode yang digunakan yuridis empiris dan dianalisis dengan analisis deskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan politik hukum dalam arah pembangunan sistem hukum Indonesia sudah menunjukkan bahwa pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan yang dalam hal ini kaitannya hukum sudah mengalami kemajuan dari era sebelumnya. Khususnya pada era reformasi, pemerintah dengan sekuat tenaga merancang kebijakan maupun politik hukum yang selaras dengan tujuan negara meskipun ada beberapa aturan yang masih saja bersifat belum melibatkan partisipasi masyarakat seperti halnya UU Cipta Kerja. Dengan adanya UU RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) Tahun 2005-2025 memberikan titik terang terhadap pembangunan dibidang hukum Indonesia. Dengan harapan, UU tersebut bisa terealisasi penuh dalam implementasinya.
Kata Kunci: Pembangunan Politik Hukum Sistem Hukum Indonesia