ANALISIS PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DALAM PASAL 44 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (STUDI KASUS SIDANG PERKARA NOMOR 3339/PID.SUS/2018/PN.SBY)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang mendapat ancaman hukuman atau pidana, bersifat melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Secara hukum, tindak pidana diartikan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan tiap perbuatan terhadap seseorang paling utama perempuan, yang berdampak muncul timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep dari aturan hukum yang ada dan pendekatan perundang-undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu teknik dokumentasi tentang dasar hakim terkait putusan kasus nomor 3339/PID.SUS/2018/PN. SBY. Teknik putusan yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari literatur bacaan, surat kabar, artikel, jurnal hasil penelitian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan penelitian dan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai kasus di Pengadilan Negeri yang memiliki tindakan penyelesaian perkara dalam tingkat pertama, perkara yang ditangani melintasi Tindakan pidana yang melanggar hukum.
Kata Kunci: Kekerasaan dalam Rumah Tangga Penganiayaan Tindak Pidana