PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS HILANGNYA PAKET DALAM JASA LAYANAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI PT. JNE WILAYAH KEDIRI
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Di era digital saat ini, bisnis yang berpeluang bagus adalah bidang jasa ekspedisi. Salah satunya PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) adalah salah satu perusahaan ekspedisi barang milik swasta yang mempunyai banyak pelanggan. Adanya hubungan antara penyedia layanan pengiriman barang dan pengguna jasanya terkadang terdapat permasalahan seperti kehilangan barang yang dialami konsumen. Akibatnya konsumen tidak mendapatkan haknya yaitu paket kiriman terkirim sampai tujuan. Dengtan adanya hal ini diperlukan perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha kepda konsumen sebagai pengguna jasa ekspedisi. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan ini adalah penelitian empiris normatif. Dengan melakukan pengamatan langsung terhadap pertanggungjawaban perusahaan penyedia jasa dan perlindungan hukum bagi konsumen atas kehilangan barang dengan studi kasus di PT. JNE cabang Kediri. Pendekatan statute approach digunakan untuk mendapatkan aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi konsumen di PT. JNE Kediri. Berdasarkan aturan hukum terhadap perlindungan konsumen tertulis dalam KUHPer, KUHD, UU Pos dan UU Perlindungan Konsumen disebutkan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan paket selama proses pengiriman sampai tujuan. Apabila paket hilang, maka pelaku usaha wajib memberi kompensasi kerugian untuk konsumen. Ganti rugi yang diberikan dengan mengganti sesuai paket kiriman yang hilang atau berupa uang yang nimonalnya sama dengan paket kiriman yang hilang. PT. JNE Kediri sangat mengutamakan kepentingan konsumen, terutama dalam kasus kehilangan paket dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menempuh jalur negosiasi. Sebagai pelaku usaha, PT. JNE wajib menanggung kehilangan paket kiriman akibat kelalaian atau kesalahan dengan memberikan kompensasi berupa penggantian kerugian sampai dengan 10 kali dari nilai biaya pengiriman jika paket kiriman tidak diasuransikan, jika paket diasuransikan maka besarnya ganti rugi yang diberikan sesuai nominal kiriman yang diasuransikan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen Ekspedisi Kehilangan Barang Tanggung Jawab Pelaku Usaha