KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perdagangan orang bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif untuk menjelaskan ketentuan hukum positif yang diteliti secara normatif akan digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 296 KUHP telah memenuhi unsur barangsiapa, dengan sengaja, menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, menjadikan sebagai pencaharian atau kebiasaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah. Dalam memutus dan mengadili perkara tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1093/Pid.Sus/2021/PN.Sby hakim tidak hanya mendasarkan putusannya pada ketentuan sanksi pidana yang diterapkan dalam undang-undang, melainkan juga hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang bersifat meringankan dan memberatkan sanksi pidana yang akan mempengaruhi putusan sanksi pidana.
Kata Kunci: Perdagangan Orang Putusan Pengadilan Tindak Pidana