PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai. Perbuatan perjanjian kawin, dilakukan baik dalam bentuk tertulis atau akta, baik dibawah tangan maupun dalam bentuk bentuk akta otenik yang dibuat oleh sesorang pejabat yang berwenang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hokum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan saat berlangsungnya perkawinan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Harta Perkawinan Akta Perjanjian Perkawinan