ANALISIS YURIDIS BERAKHIRNYA FASILITAS PEMBIAYAAN INVESTASI AKIBAT WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Lembaga jaminan fidusia diatur melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran jaminan fidusia, agar memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Pada tahun 2013, pemerintah mengeluarkan peraturan dengan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang jaminan fidusia. UU Jaminan Fidusia adalah hukum positif yang berlaku bagi jaminan fidusia, namun terdapat beberapa hal yang tidak diatur dengan tegas dalam undang-undang tersebut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu pengaturan tata cara pendaftaran jaminan fidusia terhadap permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang lewat waktu dari 60 hari setelah Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 ditetapkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menjelaskan adanya kekaburan norma dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendaftaran jaminan fidusia yang lewat waktu dari 60 hari menjadi gugur, karena persyaratan essensinya tidak terpenuhi yaitu pembayaran PNBP, sehingga harus mendaftar kembali dengan menggunakan sistem pendaftaran jaminan fidusia online. Akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam system online adalah tidak mempunyai status yang didahulukan terhadap kreditur lainnya.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia Jaminan yang tidak didaftarkan Akibat Hukum Pendaftaran Sistem Online