KONSEP PROPAGANDA POLITIK PEMILU 2024 DALAM HUKUM DEMOKRASI DI INDONESIA PERSPEKTIF UU No. 11 Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.55499/derecht.v3i1.288Kata Kunci:
Propaganda, Politik, Demokrasi, Pemilu, Media Digital, UU No. 11 Tahun 2008Abstrak
Penelitian dilakukan untuk mengetahui, menganalisis serta mengindetifikasi fenomena komunikasi melalui propaganda yang memiliki pengaruh signifikan terhadap dinamika demokrasi, khususnya dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia. Penelitian mengungkap bahwa propaganda politik memiliki peran ganda, yakni sebagai alat edukasi politik sekaligus instrumen manipulasi yang dapat menciptakan polarisasi sosial di era digital saat ini. Teknologi dan media sosial memfasilitasi penyebaran propaganda melalui mikrotargeting, hoaks, dan disinformasi yang memengaruhi opini publik secara masif. Penulis menggunakan metodologi normatif dengan pendekatan sosiolegis yang fokus pada analisis terhadap praktek propaganda politik yang terjadi melalui perang buzzer sosial media melalui aplikasi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun propaganda memiliki potensi positif dalam mengedukasi pemilih/ peserta pemilu, praktik propaganda negatif dapat mengancam integritas demokrasi. Oleh karena itu, regulasi yang ketat, peningkatan literasi media, dan pengawasan terhadap penyebaran informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi.