Upaya Hukum Bagi Ahli Waris Pengganti Dalam Mempertahankan Hak Warisannya
DOI:
https://doi.org/10.55499/derecht.v3i1.284Kata Kunci:
Ahli Waris Pengganti, Ahli Waris, Harta Waris.Abstrak
Dalam kajian Hukum waris, kita akan mempelajari soal siapa dan apa yang menjadi kajian dalam bidang ini, yaitu pewaris, ahli waris dan harta waris, dalam artikel ini penulis akan mengkaji aturan hukum terkait dengan kedudukan ahli waris pengganti yang menggantikan orang tuanya untuk mendapatkan harta waris dari pewaris yang telah meninggal dunia, jangan sampai kedudukan serta haknya dihilangkan, hanya karena pihak tersebut setatusnya sebagai ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pewaris, oleh sebab itu maka penulisan artikel ini difokuskan untuk menggali upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh ahli waris pengganti agar dia mendapatkan haknya serta berapa bagian yang harus ahli waris pengganti dapatkan jikalau dia mendapatkan harta warisan, penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (Library Pustaka), dengan pendekaatan kajian hukum normative, maka diperoleh aturan hukum yakni ahli waris pengganti dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan di pengadilan agama tempat domisili pewaris meninggal dunia, serta mendapatkan bagian yang sama besarnya dengan ahli waris yang masih hidup.