SANKSI HUKUM TINDAKAN SALAH TEMBAK APARAT KEPOLISIAN (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO. 44/PID.B/2009/PN.WMN)
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
POLRI dalam menjalankan tugasnya itu berhadapan langsung dengan masyarakat dan individu yang pada dasarnya ingin bertindak serba bebas. Padahal dalam melahirkan suasana tata dan tertib itu, masyarakat tidak mungkin dapat berlaku atau bertindak serba bebas, tetapi harus patuh dan taat dengan penuh kesadaran pada aturan yang berlaku. POLRI harus menegakkan berlakunya aturan-aturan itu. Terkait reformasi POLRI di bidang kultural, masyarakat belum merasakan adanya perubahan yang signifikan. Sikap dan perilaku POLRI masih belum banyak berubah. Pemberitaan POLRI yang melakukan penembakan masih menjadi perhatian publik, terlebih lagi terhadap Polisi yang salah tembak. Tujuan penulisan skripsi adalah untuk mengetahui aturan apa saja yang mengatur tentang tindakan kepolisian dan sanksi hukum setelah terjadinya tindakan salah tembak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dimana penulis mengkaji perundang-undangan dan putusan pengadilan. Yang meliputi bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur, artikel, jurnal, dan lain-lain. Sehingga POLRI harus lebih pintar memposisikan dirinya dalam hal menghadapi suatu situasi yang dapat menimbulkan terjadinya suatu ancaman bahaya bagi dirinya maupun masyarakat sehingga tindakan yang diambil oleh Anggota POLRI tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci: Polisi Senjata Api Salah Tembak