ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN NOMOR 365/PID.SUS/2016/PN.SDA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Pada dasarnya suatu kejahatan atau tindak pidana dapat terjadi pada siapapun dan dapat dilakukan oleh siapa saja baik pria, wanita ataupun anak-anak. Salah satu bentuk tindak pidana adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Permasalahannya adalah bagaimana sistem pembuktian menurut pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimana analisis yuridis putusan hakim terhadap tindak pidana KDRT dalam studi putusan Nomor 365/Pid.Sus/2016/PN.Sda Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa sistem pembuktian menurut pasal 55 UU Penghapusan KDRT adalah keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya yakni keterangan ahli secara tertulis berupa Visum Et Repertum, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. Analisis putusan hakim Nomor 365/Pid.Sus/2016/PN.Sda kasus KDRT, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada tersangka. Menurut analisis penulis, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh karena masih cukup ringan serta masih jauh dari ancaman maksimal pidananya yaitu 4 (empat) tahun penjara, dimana hal ini tidak akan menimbulkan rasa takut oleh orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Penulis memberikan saran bahwa dalam sistem pembuktian KDRT diperlukan ketelitian dan kecermatan majelis hakim untuk memeriksa alat bukti yang sah dan diharapkan kepada para penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai sehingga hal ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Penganiayaan Sistem Pembuktian