Pendaftaran Paten menganut sistim konsitutif, artinya bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan penemuannya dianggap sebagai penemu. Oleh karena itu kepada setiap penemu yang telah selesai penemuannya hendaknya sesegera mungkin mendaftarkan penemuannya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya orang lain yang menyabotase penemuan itu dengan cara mendaftarkannya sebagai penemuan miliknya sendiri.