Adanya unsur kesalahan dalam suatu pelanggaran lalu lintas jalan mengakibatkan adanya pertanggungjawaban dari si pelaku. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas jalan, pelaksanaan atau penegakan hukum itu diserahkan kepada penguasa, dalam hal ini adalah kekuasaaan kehakiman. Diberikannya suatu kewenangan kepada badan peradilan (dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri) untuk menyelesaikan perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan adalah merupakan realisasi asas-asas kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.