Anak adalah individu yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, kasus penganiayaan anak oleh orang tua masih menjadi permasalahan serius, termasuk di Kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab anak menjadi korban penganiayaan dan mengeksplorasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia. Metode penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang kemudian dianalasis dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara, dan analisis kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab penganiayaan meliputi aspek internal, seperti emosi tidak terkontrol dan pola asuh buruk, serta aspek eksternal, seperti tekanan ekonomi dan lingkungan sosial tidak kondusif. Perlindungan hukum melibatkan upaya preventif, seperti edukasi masyarakat, serta represif melalui penegakan hukum dan rehabilitasi korban.Pendekatan yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Penganiayaan Anak Penegakan Hukum