PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (CRIMINAL LIABILITY) MALPRAKTIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.263Profesi Apoteker tampaknya kurang mendapat perhatian bila kemungkinan Apoteker melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya. Begitu banyak kasus-kasus dokter, seperti malpraktek yang berujung ke pengadilan yang tersebar di media massa dan elektronik, sedangkan Apoteker jarang sekali terjadi hal semacam ini. Akibatnya, sangat memungkinkan kesalahan yang dilakukan oleh Apoteker hanya dipandang sebagai suatu tindakan kelalaian yang biasa saja. Tujuan penelitian ini Untuk memahami dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana (criminal liability) malpraktik apoteker serta memahami dan menganalisis cara mengatasi malpraktik apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek serta perlindungan hukum korban malpraktik apoteker. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Penegakan hukum dalam kasus malpraktik perselisihan yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penerima pelayanan kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Serta Perlindungan hukum terhadap korban atas kelalaian apoteker bahwa korban berhak memperoleh perlindungan keamanan pribadi dan ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, apabila korban sudah mati maka apoteker dapat melindungi keluarga dan harta bendanya dari segala ancaman yang telah diberikannya.
Kata Kunci: Farmasi Malpraktik Pertanggungjawaban Apoteker Pidana