SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TEORI DAN PRAKTIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Universitas Bhayangkara
Mengingat perkembangan kejahatan dewasa ini yang semakin canggih, baik kualitas atau
bobot pelanggaran dan modus operandi serta motivasi pelakunya yang bukan lagi bersifat
internal suatu Negara, maka sangat diperlukan juga evaluasi terhadap kebijakan kriminal,
termasuk juga kebijakan penal sebagai basis untuk mewujudkan peraturan perundangundangan pidana yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi perkembangan masyarakat,
khususnya terhadap penetapan sistem sanksi minimum khususnya. Namun sangat
disayangkan, suatu pedoman yang dapat dikatakan berfungsi memberikan ‘payung
hukum’ setiap aktivitas legislasi untuk merealisir cita-cita dasar reformasi hukum melalui
sistem sanksi yang ‘compatible’. Sanksi pidana minimum khusus yang tercantum dalam
suatu peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP selama ini sering mengulang
dan memindahkan begitu saja dari sistem sanksi peraturan perundang-undangan yang
bersifat umum. Sistem sanksi yang demikian, dilihat dari aspek metode dan teknik
perundang-undangan dapat menjadi penyebab suatu peraturan tidak efektif. Dari
kacamata pelaksana peraturan perundang-undangan atau aparat penegak hukum, suatu
sanksi dapat digunakan sebagai alat penyelesai untuk mengakhiri pelanggaran terhadap
norma-norma yang telah dirumuskan. Dengan mencantumkan sanksi yang ‘compatible’
dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka dapat diharapkan adanya kewibawaan
hukum sehingga dapat memperkuat eksistensi dan penerapannya dalam kehidupan
masyarakat.