HARMONISASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Universitas Bhayangkara
Pembalikan beban pembuktian merupakan pembuktian terhadap tindak pidana diluar
kelaziman sistem pembuktian menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia
(KUHAP, UU PTPK), disamping hal tersebut pengeterapannya cederung melanggar hak
asasi manusia (HAM). Di Indonesia pembalikan beban pembuktian terdapat pada beberapa
peraturan perundang-undangan antara lain UU PTPK, UU Perlindungan Konsumen, UU
Pencucian Uang, UU Konvensi Anti Korupsi (KAK 2003).
Antara undang-undang yang satu dengan Undang-undang yang lain memiliki karakter yang
berbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian sangat perlu dilakukan harmonisasi,
agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan menggunakan pendekatan
konsep, penelitian hukum dilakukan untuk mencari suatu kesamaan dan benang merah dari
pembalikan beban pembuktian dengan tidak melanggar HAM sebagai solusinya. Melalui
tulisan ini konsep pembalikan beban pembuktian diharapkan mampu mengatasi persoalan
pengungkapan kasus korupsi dan sebagai cara yang efektif dan efisien mengembalikan
kerugian keuangan Negara.