Meskipun UUD 1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundangundangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi perempuan. Padahal keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.