Permasalahan pembebasan lahan proses pembangunan infrastruktur Jabung Ring Dyke Lower Solo River Improvement Project (LSRIP) terjadi masalah pemberian ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya digunakan untuk proses pembangunan. Tujuan penelitian untuk perlindungan hukum yang diberikan bagi pihak yang dirugikan dalam Pengadaan Tanah dan menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Hakim Nomor 257/PK/Pdt/2018. Penelitian termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan hukum lain yang terkait mengenai pengadaan tanah. Hasil analisa dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan bagi pihak yang dirugikan dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Tuban adalah dari adanya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang memberikan penjaminan ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian biaya ganti kerugian oleh Tim Penilai atau Tim Terpadu. Untuk Pertimbangan Putusan Hakim Nomor 257/PK/Pdt/2018 dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 walaupun belum adanya peraturan mengenai batasan nilai maksimal dan minimum.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah.