Perkawinan ialah suatu ikatan yang sangat memiliki makna yang kuat untuk saling menghubungkan antara pria dengan wanita untuk membangun keluarga. Tetapi terdapat permasalahan jika perkawinan tersebut dilakukan oleh para pihak yang berlainan agama. Perkawinan beda agama dalam pengaturannya mendapat celah untuk dilakukan. oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi perkawinan beda agama pada Putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terkait inkonsistensi norma. Metode penelitian ini ialah penelitian kepustakaan, dimana pendekatan masalahnya dengan pendekatan undnag-undnang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil analisis dalam Putusan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Pasal 35 Undang-Undang No. 23 Tahun 2066 tentang Administrasi Kependudukan yang dimana perkawinan beda agama dapat dicatatkan hal ini yang memberi kesempatan untuk dilakukan, dimana bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang syarat sahnya perkawinan dilakukan dengan tiap-tiap hukum agama dan keyakinannya. Terkait hal tersebut dapat menimbulkan inkonsistensi norma pada undang-undang perkawinan dan undang-undang administrasi kependudukan. Harusnya suatu aturan bertujuan memberikan suatu kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Undang-undang perkawinan ialah aturan yang sifatnya khusus dan undang-undang administrasi kependudukan bersifat umum.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Pencatatan, Perkawinan Beda Agama.