Perkawinan beda agama antara seorang pria dengan seorang wanita akan mengalami kendala hukum di Indonesia . Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur mengenai masalah perkawinan beda agama setelah dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172223 /1991 yang membolehkan adanya perkawinan beda agama. Realita yang terjadi di tengah masyarakat ada sebagian anggota masyarakat yang ingin melakukan perkawinan denagn pasangan yang berbeda agama ,halini akan mengalami kesulitan apabila kedua belah pihak ( Calon Suami Isteri ) tetapmempertahankan keyakinannya masing -masing. Dengan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya maka akan memberikan peluang untuk memalsukan identitas diri , agar perkawinannya bisa dilangsungkan