Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi narapidana sesuai standard gizi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Implementasi pemenuhan hak narapidana di lembaga pemasyarakatan memiliki keterkaitan terhadap kondisi hunian dan kapasitas yang ada. Suatu lembaga pemasyarakatan memegang andil tanggung jawab besar untuk memenuhi tujuan pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan, pengayoman dan pembimbingan terhadap narapidana, salah satunya adalah dengan pemenuhan hak kesehatan narapidana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana implementasi pemenuhan hak Pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya serta apa saja kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana untuk mendapat pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. Metode yang digunakan adalan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawncara dan observasi. Penelitian yuridis empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagasi perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.
Kata Kunci: Hak Hak Narapidana, Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan.