Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur ketika jangka waktu hak guna bangunan yang dijadikan objek jaminan telah berakhir sedangkan perjanjian kreditnya masih berjalan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status Hukum dari Hak Tanggungan batal apabila hak atas tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan itu hapus juga. Hal ini karena hak tanggungan adalah hak kebendaan, dan apabila obyek hak kebendaan itu hilang, maka jaminan atas hak itu hilang. Untuk upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur apabila terdapat Objek Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya habis saat masih dijaminan, yakni dengan upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif dengan cara menambahkan klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa pemegang hak tanggungan dalam hal ini bank dapat melakukan penyelamatan terhadap objek hak tanggungan. Sedangkan dalam upaya represif, pihak kreditur bank dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap debitur apabila debitur lalai dalam membayar utang yang dimilikinya.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan, Hak Guna Bangunan.