Berkembangnya teknologi saat ini membawa dampak perubahan yang signifikan di kalangan
masyarakat, manusia terpacu membuat inovasi-inovasi terbaru yang memudahkan
kebutuhan sehari-hari salah satunya yaitu di bidang transportasi berbasis aplikasi online.
Akan tetapi seringkali dijumpai adanya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen
kepada driver di dalam transaksi goride. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan apakah
kesepakatan antara pengemudi dan konsumen dapat dianggap sebagai suatu ikatan atau
kesepakatan yang diatur oleh hukum perdata, perlu dilakukan penjelasan lebih lanjut. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian metode hukum empiris. Penelitian ini
dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada informan. Sumber data berupa bahan
hukum primer dan bahan hukum skunder, sumber primer yang diperoleh dari hasil
wawancara dan sumber data skunder yang diperolah dari literatur-literatur yang berkaitan
langsung dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa
belum adanya perlindungan hukum khusus yang mengatur atas pembatalan sepihak yang
merugikan driver didalam transaksi goride yang berlangsung secara online. Peraturan yang
mengatur atara konsumen dan pelaku usaha selama ini hanya mengacu pada Undang-Undang
No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana terdapat hak dan kewajiban
bagi konsumen dan pelaku usaha. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh driver yaitu dapat
mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Perjanjian Driver Gojek Konsumen