LANGKAH HUKUM TERHADAP SENGKETA TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) ATAS HAK SERTIFIKAT TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 181/B/2020/PT.TUN.SBY)
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Sertifikat tumpang tindih (overlapping) adalah sertifikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagiannya. Dalam penerbitan sertifikat tanah tidak luput timbulnya permasalahan tanah dalam hal ini sengketa tanah sertifikat tumpang tindih antara sertifikat hak milik dengan sertifikat hak milik. Pokok permasalah penelitian ini adalah bagaimana langkah hukum terhadap sengketa tumpang tindih (overlapping) hak atas sertifikat tanah dan bagaimanakah analisa yuridis terhadap sengketa tumpang tindih sertifikat tanah pada studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer maupun sekunder. Informasi-informasi terkait bahan hukum diperoleh dari yurisprudensi dari putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa langkah hukum jika terdapat sengketa tumpang tindih (overlapping) hak atas sertifikat tanah antara lain melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor pertanahan setempat, apabila kedua sertifikat tercatat maka dapat mengajukan pengaduan, keberatan, dan banding serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Akibat hukum dari timbulnya tumpang tindih (overlapping) kepemilikan tanah bersertifikat ditinjau dari UUPA adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah. Oleh karena itu, timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 181/B/2020/PT.TUN.SBY. telah sesuai dengan ketentuan UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan tumpang tindih (overlapping) terhadap permasalahan ini merupakan kesalahan administrasi pertanahan.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sertifikat Tumpang Tindih