KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG BERUPA PIDANA PENJARA BAGI TERDAKWA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Universitas Bhayangkara Surabaya
Universitas Bhayangkara Surabaya
Narkotika dalam satu sisi adalah obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dalam jumlah yang sudah ditentukan dan persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sedangkan disisi lainnya dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan terutama ke diri sendiri atau tubuh apabila disalahgunakan. Metode penelitian hukum normatif, yaitu menguraikan tentang permasalahan-permasalahan yang ada dengan mengkaji berdasarkan teori-teori hukum yang berlaku atau dengan peraturan-peraturan yang tertulis (Undang-undang). Kejahatan narkotika dibagi menjadi 2, yaitu kejahatan penyalahguna dan kejahatan pengedar narkotika. Hukuman antara penyalahguna dan pengedar akan berbeda penangganan dalam ancaman hukumannya, bila penyalahguna akan dipidana ringan. Pengedar diancam hukuman berat melalui proses sistem peradilan pidana. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No. 567/Pid.Sus/2019/PN.Sby. dengan Terdakwa Abu (nama samaran) didakwa dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penanggulangi penyalahgunaan narkotika diperlukan penegakan hukum secara konsisten. Sifat penegakan hukum pada penyalahguna narkotika dan pengedar juga berbeda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Narkotika Penyalahgunaan Putusan Pengadilan