TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM HAL UPAH MINIMUM
DOI:
https://doi.org/10.55499/derecht.v2i1.175Kata Kunci:
Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, Sanksi HukumAbstrak
Hubungan kerja antara pekerja dengan majikan sesungguhnya adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan. Dalam perjanjian kerja tersebut harus secara jelas mengatur jam dan waktu kerja, besarnya upah,tanggal pembayaran upah,upah lembur, perlindungan kesehatan, dan sebagainya. Namun perlindungan hukum terhadap para pekerja seakan belum terasa sedangkan sanksi hukum sepertinya kurang begitu menakutkan bagi para pengusaha.