LEGALITAS CRYPTOCURENCCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Kata Kunci:
Bitcoin, Cryptocurenccy, Internet, Mata UangAbstrak
Seiring dengan kemajuan zaman melahirkan jenis mata uang baru berbasis cryptocurenccy dengan mata uang utamanya yaitu bitcoin. Bitcoin sendiri adalah salah satu mata uang cryptocurrency dimana bitcoin berfungsi sebagai alat tukar modern dengan bantuan internet, dengan kata lain bitcoin adalah uang modern. Adapun dampak bitcoin adalah sebagai ladang kriminalitas terutama dalam pencuciang uang, koruptor merajalela serta bentuk penipuan, sarana penjualan barang ilegal seperti obat-obatan terlarang dan terorisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa fenomena bitcoin di Indonesia sendiri masih belum legal karena bertentangan dengan undang-undang no. 7 tahun 2011 mengenai mata uang Indonesia adalah rupiah jadi selain itu dilarang, tidak adanya underlying (cadangan aset) oleh pemerintah. Ulama indonesia mui juga mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin hukumnya haram jika digunakan sebagai alat transaksi karena bertentangan dengan undang- undang yang berlaku.