LEGALITAS CRYPTOCURENCCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

LEGALITAS CRYPTOCURENCCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Penulis

  • Moch Nurkholis Pratama Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Indi Nuroini Universitas Bhayangkara Surabaya

Kata Kunci:

Bitcoin, Cryptocurenccy, Internet, Mata Uang

Abstrak

Seiring dengan kemajuan zaman melahirkan jenis mata uang baru berbasis cryptocurenccy dengan mata uang utamanya yaitu bitcoin. Bitcoin sendiri adalah salah satu mata uang cryptocurrency dimana bitcoin berfungsi sebagai alat tukar modern dengan bantuan internet, dengan kata lain bitcoin adalah uang modern. Adapun dampak bitcoin adalah sebagai ladang kriminalitas terutama dalam pencuciang uang, koruptor merajalela serta bentuk penipuan, sarana penjualan barang ilegal seperti obat-obatan terlarang dan terorisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa fenomena bitcoin di Indonesia sendiri masih belum legal karena bertentangan dengan undang-undang no. 7 tahun 2011 mengenai mata uang Indonesia adalah rupiah jadi selain itu dilarang, tidak adanya underlying (cadangan aset) oleh pemerintah. Ulama indonesia mui juga mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin hukumnya haram jika digunakan sebagai alat transaksi karena bertentangan dengan undang- undang yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-25

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...