PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MAGANG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KETENAGAKERJAAN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MAGANG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KETENAGAKERJAAN

Penulis

  • Rindika Triananda Agista Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Siti Ngaisah Universitas Bhayangkara Surabaya

Kata Kunci:

Pekerja Magang, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengenai bentuk perjanjian magang dan bentuk perlindungan hukum pekerja magang serta ketetapan upah tenaga kerja magang. Metode penelitian yuridis normatif. Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan terutama mengenai bagaimana pemenuhan hak seorang tenaga kerja magang yang telah memenuhi seluruh kewajiban dalam pelaksanaan program pemagangan. Penelitian ini sangat penting dilakukan karena hak dan kewajiban tenaga kerja magang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengenai hak dan kewajiban pekerja magang sesuai dengan PERMENAKER 6/2020. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah secara bertahap terlibat dalam menangani masalah ketenagakerjaan sejak saat itu melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Perjanjian magang dilakukan berdasarkan: Hak dan kewajiban peserta   magang, hak dan kewajiban penyedia pemagangan, program magang, periode Pelajar dan jumlah uang saku yang diatur dalam PERMENAKER No. 6 dari 2020. Upah sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan adalah hak pemagang yang diterima uang saku dari perusahaan yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja, perjanjian atau persyaratan hukum, termasuk ganjaran kepada pekerja magang. Undang-Undang No. 13 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan perlindungan norma kerja perlindungan atas jaminan sosial tenaga kerja.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-25

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...