PERAN SERTA HAMBATAN FUNGSIONALISASI JAKSA PENGACARA NEGARA DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA: STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Kata Kunci:
Kejaksaan, Perdata, Tata Usaha Negara, Tugas, WewenangAbstrak
Kejaksaan lembaga penegak hukum supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia dilakukan melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti yang diatur dalam pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah baik didalam maupun diluar pengadilan yang merupakan tugas dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2010 dan peraturan Jaksa Agung Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penelitian bersifat empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif dengan hasil bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaan tugas nya dalam tahun 2019-2021 telah menangani berbagai penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana dibagi menjadi 2 kategori yaitu berupa Pendampingan Hukum dan juga bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi mewakili pihak-pihak (Pemerintah Daerah, BPJS, BUMD/N) untuk melakukan perlindungan maupun pemulihan hak.